Skip to content

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Keterbukaan informasi Publik diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dengan adanya PPID Badan Publik dapat meningkatkan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bia ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Biak Nomor HK.02.03/C.XI.6/6685/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II BiakTahun 202.

Klik untuk melihat : SK_PPID_Tahun_2026.pdf