Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Keterbukaan informasi Publik diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dengan adanya PPID Badan Publik dapat meningkatkan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bia ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Biak Nomor HK.02.03/C.XI.6/6685/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II BiakTahun 202.
Klik untuk melihat : SK_PPID_Tahun_2026.pdf
Tugas dan Fungsi
- Pengelolaan Informasi:
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, mengamankan, dan mengumpulkan seluruh informasi publik.
- Pelayanan Informasi:
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan sederhana kepada masyarakat.
- Klasifikasi & Pengujian:
Melakukan pengujian konsekuensi dan klasifikasi terhadap informasi publik yang bersifat terbuka atau yang dikecualikan (rahasia).
- Pemutakhiran Data:
Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala
Struktur Organisasi


Visi dan Misi
Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang Transparan, Akuntabel, dan Terpercaya
Maklumat Pelayanan


Kalender Kegiatan PPID

Tugas dan Fungsi
- Pengelolaan Informasi:
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, mengamankan, dan mengumpulkan seluruh informasi publik.
- Pelayanan Informasi:
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan sederhana kepada masyarakat.
- Klasifikasi & Pengujian:
Melakukan pengujian konsekuensi dan klasifikasi terhadap informasi publik yang bersifat terbuka atau yang dikecualikan (rahasia).
- Pemutakhiran Data:
Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala
Struktur Organisasi


Visi dan Misi
Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang Transparan, Akuntabel, dan Terpercaya
Maklumat Pelayanan


Kalender Kegiatan PPID

