Skip to content

  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Wilayah Kerja
      • Bandara Frans Kaisiepo Biak
      • Pelabuhan Laut Biak
      • Bandara Mozes Kilangin Mimika
      • Pelabuhan Laut Amamapare
      • Pelabuhan Laut Pomako
      • Pelabuhan Laut Nabire
      • Pelabuhan Laut Serui
      • Pelabuhan Laut Waropen
  • Pelayanan
    • Alur Pelayanan
    • Standar Pelayanan
      • Vaksinasi Covid-19
      • Vaksinasi Meningitis
      • Surat Keterangan Sehat
      • Surat Keterangan Layak Terbang
      • Pelayanan Ambulans
      • Surat Izin Angkut Jenazah
      • Surat Izin Angkut Orang Sakit
      • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga
      • Penerbitan Surat Izin Kesehatan Berlayar (PHQC)
      • Sertifikat Sanitasi Kapal (SSCEC)
      • Sertifikat Pemeriksaan Kapal dari Luar Negeri (COP)
      • Sertifikat Pemeriksaan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal
      • Sertifikat Pemeriksaan Pesawat dari Luar Negeri (GENDEC)
      • Buku Kesehatan
    • SOP
  • PPID
    • SK PPID
    • Informasi Yang Dipublikasikan
    • Informasi Yang Dikecualikan
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Formulir Permohonan Informasi
    • Laporan PPID
  • Pengaduan Masyarakat
  • K-BIAK
    • Pembelajaran
    • Artikel
      • Mengoptimalkan Kinerja Organisasi dengan Prinsip Manajemen
      • Pentingnya Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah birokrasi bersih dan Melayani (WBBM)
      • The Man Behind The Gun for Quality Service
  • Berita
  • Survei
  • Aplikasi
  • Unduh
  • Hubungi Kami

Tata Cara Permohonan Informasi

PERMOHONAN LANGSUNG / OFFLINE

  1. Pemohon datang ke kantor Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan   dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan
  3. Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap
  4. PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik
  5. Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut
  6. PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

PERMOHONAN DARING / ONLINE

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan   dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan
  2. Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap
  3. PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik
  4. Pemohon wajib menyimpan bukti pengisian formulir online
  5. PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

KONDISI KEBERATAN
Dalam hal permohonan informasi publik ditolak, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

  1. Penolakan atas permohonan informasi publik sesuai dengan perundang-undangan
  2. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
  3. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  4. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik
  5. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
  6. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan

Share this:

  • Facebook
  • X

Like this:

Like Loading...

Layanan Pengaduan

Tanya Kitorang

Pelayanan Masyarakat

Informasi Pelayanan Publik

Copyright © 2025 .

Powered by PressBook Green WordPress theme

%d