Skip to content

  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Wilayah Kerja
      • Bandara Frans Kaisiepo Biak
      • Pelabuhan Laut Biak
      • Bandara Mozes Kilangin Mimika
      • Pelabuhan Laut Amamapare
      • Pelabuhan Laut Pomako
      • Pelabuhan Laut Nabire
      • Pelabuhan Laut Serui
      • Pelabuhan Laut Waropen
  • Pelayanan
    • Alur Pelayanan
    • Standar Pelayanan
      • Vaksinasi Covid-19
      • Vaksinasi Meningitis
      • Surat Keterangan Sehat
      • Surat Keterangan Layak Terbang
      • Pelayanan Ambulans
      • Surat Izin Angkut Jenazah
      • Surat Izin Angkut Orang Sakit
      • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga
      • Penerbitan Surat Izin Kesehatan Berlayar (PHQC)
      • Sertifikat Sanitasi Kapal (SSCEC)
      • Sertifikat Pemeriksaan Kapal dari Luar Negeri (COP)
      • Sertifikat Pemeriksaan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal
      • Sertifikat Pemeriksaan Pesawat dari Luar Negeri (GENDEC)
      • Buku Kesehatan
    • SOP
  • PPID
    • SK PPID
    • Informasi Yang Dipublikasikan
    • Informasi Yang Dikecualikan
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Formulir Permohonan Informasi
    • Formulir Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
    • Sarana Layanan Offline PPID
    • Laporan PPID
    • Unduh
  • K-BIAK
    • Pembelajaran
  • Berita
  • Artikel
    • Mengoptimalkan Kinerja Organisasi dengan Prinsip Manajemen
    • Pentingnya Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah birokrasi bersih dan Melayani (WBBM)
    • The Man Behind The Gun for Quality Service
  • Aplikasi
  • Hubungi Kami

Tugas & Fungsi

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Tugas

Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masukknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat negara.

Fungsi

Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencan, kegiatan dan anggaran
  2. pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  3. Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  4. Pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  5. Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
  6. Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
  7. Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
  8. Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
  10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
  11. Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on X (Opens in new window) X

Like this:

Like Loading...

Layanan Pengaduan

Tanya Kitorang

Pelayanan Masyarakat

Informasi Pelayanan Publik

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Biak 2025

Powered by PressBook Green WordPress theme

%d