Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Tugas
Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masukknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat negara.
Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencan, kegiatan dan anggaran
- pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- Pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
- Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.