Skip to content

  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Wilayah Kerja
      • Kantor Induk
      • Bandara Frans Kaisiepo Biak
      • Pelabuhan Laut Biak
      • Bandara Mozes Kilangin Mimika
      • Pelabuhan Laut Amamapare
      • Pelabuhan Laut Pomako
      • Pelabuhan Laut Nabire
      • Pelabuhan Laut Serui
      • Pelabuhan Laut Waropen
  • Pelayanan
    • Alur Pelayanan
    • Standar Pelayanan
      • Vaksinasi Covid-19
      • Vaksinasi Meningitis
      • Surat Keterangan Sehat
      • Surat Keterangan Layak Terbang
      • Pelayanan Ambulans
      • Surat Izin Angkut Jenazah
      • Surat Izin Angkut Orang Sakit
      • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga
      • Penerbitan Surat Izin Kesehatan Berlayar (PHQC)
      • Sertifikat Sanitasi Kapal (SSCEC)
      • Sertifikat Pemeriksaan Kapal dari Luar Negeri (COP)
      • Sertifikat Pemeriksaan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal
      • Sertifikat Pemeriksaan Pesawat dari Luar Negeri (GENDEC)
      • Buku Kesehatan
    • SOP
  • PPID
    • SK PPID
    • SOP PPID
    • Informasi Yang Dipublikasikan
    • Informasi Yang Dikecualikan
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Formulir Permohonan Informasi
    • Formulir Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
    • Sarana Layanan Offline PPID
    • Laporan PPID
    • Unduh
  • K-BIAK
    • Pembelajaran
  • Berita
  • Artikel
    • Mengoptimalkan Kinerja Organisasi dengan Prinsip Manajemen
    • Pentingnya Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah birokrasi bersih dan Melayani (WBBM)
    • The Man Behind The Gun for Quality Service
    • Bagaimana kita menggunakan prinsip “Berakhlak” dalam bekerja?
  • Aplikasi
  • Hubungi Kami

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on X (Opens in new window) X

Like this:

Like Loading...

Layanan Pengaduan

Tanya Kitorang

Pelayanan Masyarakat

Informasi Pelayanan Publik

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Biak 2025

Powered by PressBook Green WordPress theme

%d